UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 118
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dapat diberikan otonomi
PRESIDEN
khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Peraturan mengenai penyelenggaraan otonomi khusus, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Undang-undang.
