UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 117
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta karena kedudukannya diatur tersendiri dengan Undang-undang.
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta karena kedudukannya diatur tersendiri dengan Undang-undang.