UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 116
BAB 13 — DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dibantu oleh Kepala Sekretariat yang membawahkan Bidang Otonomi Daerah dan Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
