Pasal 115
BAB 13 — DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
(1) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertugas memberikan
pertimbangan kepada Presiden mengenai :
- pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Desa;
- perimbangan keuangan Pusat dan Daerah; dan
- kemampuan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota untuk
PRESIDEN
melaksanakan kewenangan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri atas Menteri Dalam
Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri lain sesuai dengan kebutuhan, perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, dan wakil-wakil Daerah yang dipilih oleh DPRD.
(3) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan karena jabatannya
adalah Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
(4) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengadakan rapat
sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.
(5) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertanggungjawab kepada
Presiden.
(6) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
