UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 121
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Sebutan Propinsi Daerah Tingkat I, Kabupaten Daerah Tingkat II, dan Kotamadya Daerah Tingkat II, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, berubah masing-masing menjadi Propinsi Kabupaten, dan Kota.
