UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 108
PRESIDEN
Desa dapat memiliki badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Kerja Sama Antar-Desa
PRESIDEN
Desa dapat memiliki badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Kerja Sama Antar-Desa