UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 109
(1) Beberapa Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan
Desa yang diatur dengan keputusan bersama dan diberitahukan kepada Camat.
(2) Untuk pelaksanaan kerja sama, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dibentuk Badan Kerja Sama.
