UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 107
(1) Sumber pendapatan Desa terdiri atas :
- pendapatan asli Desa yang meliputi :
- hasil usaha Desa;
- hasil kekayaan Desa;
- hasil swadaya dan partisipasi;
- hasil gotong royong; dan
- lain-lain pendapatan Asli Desa yang sah.
- bantuan dari Pemerintah Kabupaten yang meliputi :
- bagian dari perolehan pajak dan retribusi Daerah; dan
- bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten;
- bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Propinsi;
- sumbangan dari pihak ketiga; dan
- pinjaman Desa.
(2) Sumber pendapatan Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(3) Kepala Desa bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
(4) Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ditetapkan oleh Bupati.
(5) Tata cara dan pungutan objek pendapatan dan belanja Desa
ditetapkan bersama antara Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa.
