UU
NARKOTIKA
Pasal 99
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Dipidana dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), bagi :
- pimpinan rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, sarana
penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, apotik, dan dokter
yang mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan;
- pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam, membeli,
menyimpan, atau menguasai tanaman narkotika bukan untuk
PRESIDEN
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan;
- pimpinan pabrik obat tertentu yang memproduksi narkotika
Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan;
- pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan narkotika
Golongan I yang bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan
dan/atau bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan.
