UU
NARKOTIKA
Pasal 98
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
(1) Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana
narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara
Republik Indonesia.
(2) Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik
Indonesia.
(3) Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana
narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara
Republik Indonesia.
