UU
NARKOTIKA
Pasal 97
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
PRESIDEN
Barang siapa melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84 dan Pasal 87 di luar wilayah
Negara Republik Indonesia diberlakukan pula ketentuan Undang-undang
ini.
