UU
NARKOTIKA
Pasal 96
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun melakukan pengulangan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83,
84, 85 dan Pasal 87 pidananya dapat ditambah dengan sepertiga dari
pidana pokok, kecuali yang dipidana dengan mati, seumur hidup atau
pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
