UU
NARKOTIKA
Pasal 95
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara
tindak pidana narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
