UU
NARKOTIKA
Pasal 94
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
(1) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang secara melawan hukum
PRESIDEN
tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69 dan Pasla 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6
(enam) bulan atau denda Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Penyidik Pejabat Polisi Negeri Republik Indonesia yang secara
melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 71 dikenakan sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
