UU
NARKOTIKA
Pasal 93
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Nahkoda atau kapten penerbang yang hak dan kewajiban hukum tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau
Pasal 25, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh)
bulan atau denda Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
