UU
NARKOTIKA
Pasal 92
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau
mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak
pidana narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.
150.000,00 (seratus lima puluh kita rupiah).
