UU
NARKOTIKA
Pasal 91
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Penjatuhan pidana terhadap segala tindak pidana narkotika dalam
Undang-undang ini kecuali yang dijatuhi pidana kurungan atau pidana
denda tidak lebih dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dapat pula
dipidana dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
