UU
NARKOTIKA
Pasal 100
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana narkotika, dijatuhkan
pidana kurungan pengganti denda sebagaimana diatur dalam
perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
