UU
NARKOTIKA
Pasal 101
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Prekursor dan alat-alat yang potensial dapat disalahgunakan untuk
melakukan tindak pidana narkotika ditetapkan sebagai barang di
bawah pengawasan Pemerintah.
(2) Prekursor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan tata cara
penggunaan dan pengawasan prekursor dan alat-alat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
