UU
NARKOTIKA
Pasal 9
(1) Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan
dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas
untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilakukan
dengan pengawasan yan ketat dari Menteri Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan
produksi dan/atau penggunaan dalam proses produksi dalam jumlah
yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Bagian Ketiga
Narkotika untuk Ilmu Pengetahuan
