UU
NARKOTIKA
Pasal 10
(1) Lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan,
pelatihan, keterampilan dan penelitian dan pengembangan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta, yang secara
khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan
percobaan, penelitian, dan pengembangan dapat memperoleh,
menanam, menyimpan dan menggunakan narkotika dalam rangka
kepentingan ilmu pengetahuan setelah mendapat izin dari Menteri
Kesehatan.
(2) Ketentuan...
PRESIDEN
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk
memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Bagian Keempat
Penyimpanan dan Pelaporan
