Pasal 11
(1) Narkotika yang berada dalam penguasaan importir, eksportir, pabrik
obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi
pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan,
dokter dan lembaga ilmu pengetahuan, wajib disimpan secara
khusus.
(2) Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit,
puskesmas, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu
pengetahuan, wajib membuat, menyampaikan dan menyimpan
laporan berkala mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran
narkotika yang ada dalam penguasaannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan secara
khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan jangka waktu,
bentuk, isi dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan penyimpanan dimaksud dalam ayat
(2) dan/atau ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri
Kesehatan berupa :
teguran;...
teguran;
PRESIDEN
peringatan;
denda administratif;
penghentian sementara kegiatan; atau
pencabutan izin.
Bagian Pertama
Surat Persetujuan Impor dan
Surat Persetujuan Ekspor
