UU
NARKOTIKA
Pasal 12
BAB 4 — IMPOR DAN EKSPOR
(1) Menteri Kesehatan memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan
pedagang besar farmasi milik negeri yang telah memiliki izin
sebagai importir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk melaksanakan impor narkotika.
(2) Dalam keadaan tertentu, Menteri Kesehatan dapat memberi izin
kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) yang memiliki izin sebagai importir sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
melaksanakan impor narkotika.
