UU
NARKOTIKA
Pasal 13
BAB 4 — IMPOR DAN EKSPOR
PRESIDEN
(1) Importir narkotika harus memiliki surat persetujuan impor untuk
setiap kali melakukan impor narkotika dari Menteri Kesehatan.
(2) Surat persetujuan impor narkotika Golongan I dalam jumlah yang
sangat terbatas hanya dapat diberikan untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan.
(3) Surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada pemerintah dengan pengekspor.
