UU
NARKOTIKA
Pasal 14
BAB 4 — IMPOR DAN EKSPOR
Pelaksana impor narkotika dilakukan atas dasar persetujuan pemerintah
negara pengekspor dan persetujuan tersebut dinyatakan dalam dokumen
yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
negara pengekspor.
