UU
NARKOTIKA
Pasal 15
BAB 4 — IMPOR DAN EKSPOR
(1) Menteri Kesehatan memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan
pedagang besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin
sebagai eksportir sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku untuk melaksanakan ekspor narkotika.
(2) Dalam keadaan tertentu, Menteri Kesehatan dapat memberi izin
kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) yang memiliki izin sebagai eksportir
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
melaksanakan ekspor narkotika.
