UU
NARKOTIKA
Pasal 8
(1) Menteri Kesehatan memberi izin khusus untuk memproduksi
narkotika kepada pabrik obat tertentu yang telah memiliki izin
sesuai dengan peraturan perundang-undnagan yang berlaku.
(2) Menteri Kesehatan melakukan pengendalian tersendidi dalam
pelaksanaan pengawasan terhadap proses produksi, bahan baku
narkotika, dan hasil akhir dari proses produksi narkotika.
(3) Ketentuan...
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan
PRESIDEN
pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
