UU
NARKOTIKA
Pasal 7
(1) Narkotika untuk kebutuhan dalam negeri diperoleh dari impor,
produksi dalam negeri dan/atau sumber lain dengan berpedoman
pada rencana kebutuhan tahunan narkotika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Narkotika yang diperoleh dari sumber lain sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berada di bawah pengendalian, pengawasan, dan
tanggung jawab Menteri Kesehatan.
Bagian Kedua
Produksi
