UU
NARKOTIKA
Pasal 6
(1) Menteri Kesehatan mengupayakan tersedianya narkotika untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan
ilmu pengetahuan.
(2) Untuk keperluan tersedianya narkotika sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Menteri Kesehatan menyusun rencana kebutuhan
narkotika setiap tahun.
(3) Rencana...
(3) Rencana kebutuhan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat
PRESIDEN
(2) menjadi pedoman pengadaan, pengendalian dan pengawasan
narkotika secara nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan
tahunan narkotika diatur dengan keputusan Menteri Kesehatan.
