UU
NARKOTIKA
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Narkotika Golongan I hanya dapay digunakan untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk
kepentingan lainnya.
PENGADAAN
Bagian Pertama
Rencana Kebutuhan Tahunan
