UU
NARKOTIKA
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.