UU
NARKOTIKA
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Pengaturan narkotika bertujuan untuk :
- menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan;
mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika; dan
memberantas…
PRESIDEN
- memberantas peredaran gelap narkotika.
