UU
NARKOTIKA
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
(1) Ruang lingkup pengaturan narkotika dalam Undang-undang ini
adalah segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang
berhubungan dengan nerkotika.
(2) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan
menjadi :
Narkotika Golongan I;
Narkotika Golongan II; dan
Narkotika Golongan III.
(3) Penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
untuk pertama kalinya ditetapkan sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan penggolongan
narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan
keputusan Menteri Kesehatan.
