UU
NARKOTIKA
Pasal 88
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
(1) Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak
melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2) Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
