UU
NARKOTIKA
Pasal 87
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan
kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan
ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau
membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83 dan Pasal 84,
dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
PRESIDEN
sedikit Rp. 20.000.000,00 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
