UU
NARKOTIKA
Pasal 86
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
(1) Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) yang sengaja tidak melapor,
dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan
oleh orang tua atau walinya sebagaimaana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (1) tidak dituntut pidana.
