UU
NARKOTIKA
Pasal 89
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Pengurus pabrik obat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
