UU
NARKOTIKA
Pasal 83
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
PRESIDEN
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 78, 79, 80, 81 dan Pasal 82, diancam
dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal-padal tersebut.
