UU
NARKOTIKA
Pasal 84
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
- menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan
narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan
narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
menggunakan…
menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan
narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
