Pasal 82
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
PRESIDEN
(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
- mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual,
menyalurkan, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I,
dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
- mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual,
menyalurkan, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan II,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah);
- mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual,
menyalurkan, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan III,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah);
(2) Apabila...
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didahului dengan permufakatan jahat, maka terhadap tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam :
- ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
PRESIDEN
- ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara dan paling lama
18 (delapan belas) tahun dan denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
- ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara dan paling lama
12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp.
750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud :
- ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga
milyar rupiah);
- ayat (1) huruf b terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak
Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
- ayat (1) huruf c terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
(4) Apabila...
(4) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
- ayat (1) huruf a dilakukan korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
- ayat (1) huruf b dilakukan korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
- ayat (1) huruf a dilakukan korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
