Pasal 81
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
- membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika
Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh
ratus lima puluh juta rupiah);
- membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika
Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah);
- membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika
Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah);
(2) Apabila...
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didahului dengan permufakatan jahat, maka terhadap tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam :
- ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) dan denda paling
sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
PRESIDEN
- ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara lama 12 (dua
belas) dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah);
- ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana lama 9 (sembilan) dan
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
- ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 4.000.000.000,00
(empat milyar rupiah);
- ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
- ayat (1) huruf c dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
(4) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
ayat (1)...
ayat (1) huruf a dilakukan korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
- ayat (1) huruf b dilakukan korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
- ayat (1) huruf a dilakukan korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
