Pasal 80
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
- memproduksi, mengolah, mengekstaksi, mengkonvensi, merakit,
atau menyediakan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
- memproduksi, mengolah, mengkonvensi, merakit atau
menyediakan narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
memproduksi,...
memproduksi, mengolah, mengkonvensik, merakit, atau
menyediakan narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling
banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
- ayat (1) huruf a didahului dengan permufakatan jahat, dipidana
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
PRESIDEN
20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
2.000.000.000,00 (dua puluh mulyar);
- ayat (1) huruf b didahului dengan permufakatan jahat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) tahun, dan
denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
- ayat (1) huruf c didahului dengan permufakatan jahat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda
paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
- ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah);
- ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
ayat (1)...
ayat (1) huruf c dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
(4) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
- ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
- ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling
PRESIDEN
banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
- ayat (1) huruf c dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
