Pasal 79
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
- memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau
menguasai narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan dengan denda paling
banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta);
- memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau
menguasai narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
- ayat (1) huruf a didahului dengan permufakatan jahat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
- ayat (1) huruf b didahului dengan permufakatan jahat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda
paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(3) Apabila...
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
- ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
- ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
PRESIDEN
(4) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
- ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga mulyar rupiah);
- ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu mulyar rupiah);
