Pasal 78
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
- menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki
menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk
tanaman; atau
- memiliki, menyimpanan untuk dimiliki atau untuk persediaan,
atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan denda paling sedikit Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima
tuja rupiah) dan paling banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah).
(3) Apabila...
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan secara terorganisasi, dipidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas0 tahun dan denda paling
sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak
Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(4) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp.
PRESIDEN
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
