Pasal 77
BAB 11 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Narkotika dan alat yang digunakan di dalam tindak pidana
narkotika atau yang menyangkut narkotika serta hasilnya dinyatakan
dirampas untuk negara.
(2) Narkotika yang dinyatakan dirampas untuk negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) segera dimusnahkan, kecuali sebagian atau
seluruhnya ditetapkan untuk penetingan pengembangan ilmu
pengetahuan.
(3) Dalam...
(3) Dalam hal alat yang dirampas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, maka pemilik
dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut kepada
pengadilan yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama.
(4) Tata cara pemusnahan dan pemanfaatan narkotika, alat dan hasil
dari tindak pidana narkotika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
PRESIDEN
dalam Undang-undangan ini atau ketentuan peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku.
