UU
NARKOTIKA
Pasal 76
BAB 11 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan
dengan perkara tindak pidana narkotika yang sedang dalam
pemeriksaan, dilarang menyebut nama dan alamat pelapor atau
ha-hal yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas
pelapor.
(2) Sebelum sidang dibuka, hakim mengingatkan saksi dan orang lain
mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
