UU
NARKOTIKA
Pasal 75
BAB 11 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
Dalam hal tertentu, hakim berwenang meminta terdakwa membuktikan
bahwa seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan
seyiap orang ketua badan, bukan berasal dari hasil tindak pidana
narkotika yang dilakukan terdakwa.
PRESIDEN
