UU
NARKOTIKA
Pasal 74
BAB 11 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
Untuk kepentingan penyidik atau pemeriksaan di sidang pengadilan,
tersangka atau terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh
harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan setiap orang
atau badan yang diketahuinya atau diduga mempunyai hubungan dengan
tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka atau terdakwa.
