UU
NARKOTIKA
Pasal 73
BAB 11 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Apabila di kemudian hari terbukti berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapi diketahui bahwa
barang sitaan yang telah dimusnahkan menurut ketentuan Pasal 70
dan Pasal 71 diperoleh atau dimiliki secara sah, kepada pemilik
barang yang bersangkutan diberikan ganti rugi oleh Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian ganti rugi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
