UU
NARKOTIKA
Pasal 72
BAB 11 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
Proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
tidak menunda atau menghalangi penyerahan barang sitaan menurut
ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal
PRESIDEN
